Rabu, 05 Oktober 2011

Cerita Panas: Seorang Pria Homo Mencoba Kejantanannya Dengan Memperkosa Wanita Agar Tidak Disebut Bencong

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:




Pegawai salon homoseksual penasaran mencoba kejantanannya dengan cara memperkosa teman wanitanya.Usai memperkosa Ryan ,21, ditangkap polisi di Jl. Cik Ditiro, Sumberagung, Kemiling, Bandarlampung, Senin (6/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang membuka salon kecantikan di Jl. Sam Ratulangi, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, memperkosa RT, 19, teman wanitanya semasa di sekolah dulu yang sempat menjadi pacarnya.
Ryan memutuskan hubungan cintanya pada korban lantaran lebih menyukai sesama jenis hingga akhirnya korban Rt menerima keputusan itu setelah tahu kelainan Ryan yang lebih menyukai laki-laki.
Adapun kronologis hingga terjadinya pemerkosaan berawal dari hari itu korban tanpa sengaja bertemu tersangka di salon. Korban yang sudah 3 tahun tidak bertemu spontan terkejut dan saat itulah digunakan tersangka menahan korban agar mereka berbagi cerita sejak putus cinta.
Tersangka kemudian mengajak korban main ke umah teman mereka, Ito, yang tidak jauh rumahnya dari rumah tersangka. Tanpa curiga sedikitpun, korban menurut saja. Ito menerima kedatangan mereka, namun karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan Ito meninggalkan mereka berdua.
Saat hanya berdua itulah tiba-tiba saja timbul niat tersangka untuk menguji kejantanannya sebagai laki-laki karena tersangkas sering dipanggil bencong oleh teman-teman lain. Saat korban sedang duduk di kursi sofa, langsung dicengkram tersangka lalu diperkosa.
Walaupun korban menangis meronta-ronta tapi tersangka dengan sadis menampar dan mencengkram leher korban lalu memperkosa korban yang ketakutan dengan sadis.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol, Takdir Mattanete didampingi Kapolsek kemiling, AKP. Subandi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya usai laporan korban dan perbuatan tersangka melanggar pasal 289 KUHP pencabulan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Takdir.
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku hanya ingin menguji kejantanannya yang selama ini lebih menyenangi sesama laki-laki alias homoseksual. “Saya sampe cape mencoba memperkosa korban tapi tidak juga bisa, saya jadi menyesal karena ternyata saya cuma senang dengan laki-laki dan tidak bisa melakukan hubungan seks dengan perempuan walau sudah saya coba berulang-ulang tetap tidak bisa, memang benar ternyata saya bencong”, ungkap tersangka.
Semoga kejadian ini tidak terulang dan jangan sampai terulang lagi.
Sumber: vivanews.com
Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar