Minggu, 23 Oktober 2011

Wanita Perancis Protes Cadar Dengan Rok Mini !

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:




Kritik Larangan Cadar, Wanita Prancis Demo Kenakan Cadar dan Celana Mini

Gambar : Dua Wanita Prancis menentang larangan pemakaian cadar dengan berjalan di jalanan kota Paris sambil mengenakan cadar dan celana mini.

Dua wanita Prancis membuat film tentang diri mereka sendiri yang sedang berjalan di jalan-jalan di kota Paris. Namun mereka tak sekadar berjalan santai sambil membuang waktu. Mereka ingin mengungkapkan penolakannya terhadap UU yang melarang digunakannya pakaian konservatif keagamaan seperti larangan mengenakan cadar.

Lihat saja gambar kedua wanita itu. Mereka berjalan dengan mengenakan jilbab dan cadar hitam. Namun karena mereka bermaksud memprotes larangan yang baru disahkan itu, keduanya dengan kontroversial mengenakan celana mini sehingga memperlihatkan kaki panjang mereka.

Dalam tulisan yang dimuat situs Rue 89, ilmu politik dan komunikasi, kedua wanita yang ternyata masih pelajar itu sengaja mengenakan pakaian nyleneh itu untuk mengritik sambil bercanda, UU yang melarang pemakaian cadar bagi Muslimah. ''Kita bertanya pada diri sendiri, bagaimana pemerintah bereaksi ketika berhadapan dengan wanita yang mengenakan cadar atau burka dan celana mini?'' tanyanya.

Salah seorang wanita itu ternyata Muslim. ''Kami tak bermaksud menyerang atau melecehkan citra kaum Muslim, tapi hanya mempertanyakan sikap politikus yang mensahkan larangan ini karena kami yakin ini jelas tidak sesuai dengan konstitusi,'' tulis mereka.

Parlemen Prancis telah mensahkan UU yang melarang pemakaian cadar atau burka di tempat umum. Setelah berlakunya UU ini maka setiap wanita yang melanggarnya akan dikenakan denda 150 euro atau diwaajibkan mengikuti kursus kewarganegaraan. Sementara pria yang memaksa wanita mengenakan cadar akan didenda 30 ribu euro dan dipenjara selama setahun. Sumber : Republika
Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

1 komentar: