Rabu, 05 Oktober 2011

Cerita Panas: Kepergok Selingkuh Saroso Bunuh Pasangan Selingkuhnya

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:



Tersangka Saroso, 31, yang membunuh dua wanita pembantu rumah tangga mengaku sebelum membunuh berhubungan intim 2 kali.

Hal ini terungkap saat rekonstruksi di rumah majikan korban perumahan Modern Land jalan Taman Golf Raya Blok DG.2 no 1118 kelurahan Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Rabu (27/7).
Hubungan intim dilakukan Saroso dengan Sarni di lantai garasi mobil. Pada saat hubungan badan yang kedua, ternyata dipergoki oleh Maryati yang juga bekerja sebagai pembantu di rumah Holy majikan Sarni. Maryati sempat mengancam akan mengadukan ke suami Sarni yang ada di Lampung.
Atas ancaman Maryati itu, kata Saroso ia lalu panik sehingga memukul Maryati pakai tabung gas 12 Kg sebanyak dua kali hingga tewas. Pada saat tersangka Saroso menghabisi nyawa Maryati, Sarni menjerit ketakutan sambil berteriak minta tolong. Akhirnya Sarni juga dipukul tabung gas oleh Saroso dan ditusuk obeng lehernya hingga tewas. Kedua wanita pembantu asal Lampung ini kemudian diikat kaki dan tangannya pakai lakban oleh tersangka Saroso dibantu oleh tersangka Agung (buron).
Hal ini dilakukan Saroso untuk membuat kesan terjadi perampokan. Usai mengikat korban, Saroso dan Agung sempat mengambil 2 HP milik Sarni dan note book milik majikan korban Holy pengusaha di lantai dua. Kedua tersangka lalu menutup pintu garasi dan pulang ke kontrakannya di Kampung Transit, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang.
Sejak terjadi pembunuhan 16 April 2011 Saroso menghilang dan tertangkap petugas Polres Metro Tangerang 11 Juli di kontrakannya . Sedangkan Agung belum tertangkap alias masih buron.
Sementara itu menurut Kapolsekta Cipondoh Kompol Arlon Sitinjak,SH menjelaskan rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka Agung masih dikejar petugas. “Tersangka Saroso kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun,”tegas kapolsek
Semoga kejadian ini tidak terulang dan jangan sampai terulang lagi.
Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar