Selasa, 11 Oktober 2011

Sejarah dan Perkembangan Nilai Batas Dosis pada Radiologi

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:



A. Sejarah perkembangan Nilai Batas Dosis

Sejarah perkembangan nilai batas dosis tidak lepas dari munculnya kesadaran akan pentingnya kesadaran akan pentingnya proteksi radiasi yang dimulai pada awal tahun 1920-an. Pada saat itu the british X-ray and radium protection committe dan american roentgen ray society mengeluarkan rekomendasi umum mengenai proteksi radiasi.

Selajutnya pada tahun 1925 diadakan kongres internasional radiology yang pertama. Pada saat itu dirasakan tentang penting dan perlunya ada besaran fisika untuk menyatakan paparan radiasi. Kongres ini akhirnya melahirkan komisi internasional untuk satuan dan pengukuran radiologi ( ICRU ).

Pada tahun 1925 diperkenalkan konsep dosis tenggang ( tolerance dose ) yang disefinisikan sebagai : ” dosis yang tidak mungkin dapat diterima oleh seseorang terus – menerus atau secara periodik dalam menjalankan tugasnya, tanpa menyebabkan terjadinya perubahan dalam darah, atau tanpa menyebakan kerusakan pada kulit maupun organ reproduktif pada indevidu yang bersangkut ”.

Pada tahun 1925 Mutscheller memperkirakan secara kuatitatif bahwa dosis total yang diterima selama sebulan dengan nilai dosis kurang dari 1/100 nilai dosis menyebabkan terjadinya erythema kulit, tidak mungkin akan menyebabkan kelainan jangka panjang.

Nilai penyinaran yang mungkin timbulnya erythema kulit diperkirakan 600R. Dengan demikian nilai dosis tenggang untuk pekerja radiasi diusulkan sebesar 6 R untuk jangka penerimaan satu bulan ( 30 hari ), atau rata – rata 200mR per hari.

Nilai tersebut kira – kira setara dengan 30 R/ tahun untuk sinar – X 100 kV atau 70 R/tahun untuk sinar-x 200 kV.penentuan dosis tenggang oleh mutscheller tersebut diambil berdasarkan hasil pengamatan terhadap oprator pesawat sinar – X, di mana dari dosis yang diterima dalam waktu yang cukup lama tidak teramati munculnya kelainan yang berarti pada oprator tersebut. Pada masa itu dosis tenggang per definisi ditentukan sebesar 10-5 R/ detik atau kira – kira 288 mR/ hari.

Pada tahun 1928 diadakan kongres internasional radiologi ke-2. Kongres menyetujui pembentukan Komisi Internasional untuk perlindungan Sinar – X dan Radium dan secara resmi mengadopsi satuan rontgen ( R ) sebagai satuan untuk menyatakan paparan sinar – X dan gamma. Pada tahun 1934, komisi tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk menurunkan dosis tenggang menjadi 0,2 R / hari atau 1 R/ minggu.

Selain itu dosis tenggang yang lebih tinggi sebesar 50 R / tahun juga merekomendasikan untukseluruh tubuh. Sedang pada tahun 1936, nilai dosis tenggang diturunkan menjadi 100 mR / hari dengan asumsi bahwa diperhitungkan ada hamburan balik ( dengan energi sinar – X yang umumnya digunakan pada saat itu ) di mana dosis 100 mR pada permukaan tubuh.

Karena berkecambuknya perang dunia ke II, maka para anggota komisi Internasional untuk Perlindungan Sinar –X dan Radium tidak pernah melakukan aktivitas apapun antara 1937 – 1950. Dosis tenggang 1 R per minggu masih tetap bertahan hingga tahun 1950. komisi kembali aktif dan melakukan pertemuan pada tahun 1950.

Pada tahun itu juga komisi tersebut berubah nama menjadi Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi (ICRP). Berbagai perkembangan dalam penelitian radoibiologi dan dosimetri radiasi telah mengantarkan ke arah perubahan dalam teknik penentuan nilai batas dosis, sehingga pertemuan ICRP tahun 1950 itu memutuskan untuk :

1. menurunkan dosis tenggang menjadi 0,05 R ( 50 mR ) per hari atau 0,3 R ( 300mR ) per minggu atau 15 R per tahun.
2. menetapkan kulit sebagai organ kritis dengan dosis tenggang sebesar 0,6 R per minggu pada kedalaman 7 mg / cm2

Perkembangan dalam dosimetri radiasi membuktikan bahwa nilai paparan tidak tepat jika digunakan sebagai alat ukur untuk menyatakan dosis radiasi pada jaringan. Oleh sebab itu pada tahun 1953 ICRU merekomendasikan untuk mempertimbakan energi radiasi yang diserap jaringan sebagai dasar untuk menyatakan nilai dosis radiasi.

Untuk keperluan ini ICRU memperkenalkan besaran dosis serap dengan satuan rad ( radiation absorbed dose ). Pada tahun 1955 ICRP memperkenalkan konsep dosis ekuivalen dengan satuan rem ( roentgen equivalent man ) sebagai satuan untuk menyatakan dosis serap yang sudah dikali dengan factor kualitas dari radiasi yang bersangkutan.

Dengan diperkenalkannya pengertian keefektifan relatif biologi atau relative biologic al effectiveness (RBE) yang secara numernik ekuivalen dengan factor kualitas suatuh radiasi (Q). serta diperkenalkannya dosis ekuifalen (H) dan meningkatnya pengetahuan mengenai efek biologi dari radiasi pengion. Maka dalam beberapa dosis ekuivalen dengan satuan rem untuk menyatakan dosis radiasi.

Komisi internasional untuk perlindungan radiologi melakukan pertemuan lagi berturut – turut oada tahun 1953 dan 1956. Mengingat telah terjadi perkembangan dan peningkatan pengetahuan yang cukup banyak mengenai efek biologi dari radiasi pada priode selajutnya, maka ICRP malalui publikasi ICRP No. 2 tahun 1958 menetapkan dosis tenggang ebesar 0,1 rem / minggu. Sejak saat itu, dosis tenggang disebut sebagai Nilai Batas Rata – rata Tertinggi (NBRT). Biasanya untuk keperluan praktis diajurkan untuk menggunakan Nilai Batas Rata –rata Tertinggi tahunan (NBRTT) yang nilainya 5 rem atau 5.000 mrem.

Sejak tahun 1942 mulai timbul keinginan untuk memperluas pengertian nilai batas dosis sehingga berlaku juga untuk anggotamasyarakat bukan pekerja radiasi. Dalam rekomendasi tahun 1958 tersebut juga disertakan Nilai Batas Tertnggi Tahunan ( NBTT ) untuk anaggota masyarakat dalam jangka waktu 1 tahun yang nilainya 1/ 10 NBRTT, yaitu 0,5 rem atau 500 mrem.

Dosis tertinggi yang diizinkan yang diterima oleh pekerja radiasi didasarkan atau rums dosis akumulasi sebagai berikut :

D = 5 ( N – 18 )

Dengan :

D = dosis tertinggi yang diizinkan untuk diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa kerjanya, dinyatakan dalam rem. 
N = usia pekerja radiasi yangbersangkutan, dinyatakan dalam tahun. 
18 = usia terendah dari seorang yang diizinkan untuk bekerja dalam medan radiasi, dinyatakan adalm tahun.

Akibat biologis yang dapat timbul oleh karena pemaparan radiasi tertingggi bukan hanya ditentukan oleh jumlah penerimaan dosis, tetapi juga oleh kecepatan penerimaan dosis yang diterima. Atas dasar itu maka ditentukan Nilai Batas Tertinggi Tahunan (NBTT), yaitu jumlah tertinggi penerimaan dosis oleh seorang pekerjaan radiasi dalam jangka waktu 1 tahun, yang nilainya 10 rem.

Dalam keadaan terpaksa, dianggap bahwa seseorang masih dapat bertahan untuk menerima sekaligus dosis sebesar 10 rem kecuali wanita dalam usia masih mampu menghasilkan keturunan. Namun apabila hal itu terjadi, dan jika jumlah penerimaan dosis termasuk yangditerima pada kejadian terakhir ternyata melebihi nilai 5 (N – 18), maka pemaparan 5 tahun, jumlah dosis akumulasi harus kembali pada rumus D = 5 ( N- 18 ) atau lebih rendah.

Selain NBRTT dan NBTT, ICRP juga merekomendasikan penggunaaan nilai batas turunan seperti :

1. Nilai batas rata – rata tertinggi kuartalan ( NBRTK ) untuk penerimaan rata – rata dsis selama 1 kuartal ( 3 bulan ) yang nilai nya 1,25 rem.
2. Nilai Batas Tertinggi Kuartalan ( NBTK ) untuk penerimaan tertinggi selama 1 kuartal yang nilainya 3 rem.
3. nilai Batas Rata – rata Tertinggi Mingguan ( NBRTM ) untuk penerimaan rata – rata dosis selama 1 minggu yang nilai 0,1 rem.
4. Nilai Batas Tertinggi Mingguan ( NBTM ) untuk penerimaan tertinggi selama 1 minggu yang nilainya 0,3 rem.

Dari waktu ke waktu, ICRP selalu memperbaiki dan menyempurnakan rekomendasinya mengenai perlindungan terhadap bahaya radiasi.pembaruan mengenai konep nilai batas dosis muncul lagi dengan dikeluarkannya publikasi ICRP No. 26 tahun 1977. Meskipun dalam publikasi ini tidak terjadi penurunan nilai batas dosis ( tetap 5 rem / tahun untuk pekerja radiasi, dan 0,5 rem/ tahun untuk masyarakat ).

Namun ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar dibandingkan dengan ketentuan nilai batas dosis yang dikeluarkan sebelumnya. Beberapa perbedaan itu dapat dirangkum sebagai berikut :

1. Jika dalam rekomendasi sebelumnya masalah proteksi radiasi ini ICRP menggunakan pengertian dosis maksimum yang diizinkan yang didefinikan sebagai : ” dosis radiasi yang memiliki kemumngkinan untuk menibulkan efek stomatik maupun efek genetik yang dapat diabaikan”. Maka dalam rekomendasi tahun 1977 pengertian tersebut ditinggalkan dan diganti dengan tiga asas proteksi radiasi sebagaimana telah dikemukakan dalam asas jastifikasi, asas ptimilasi dan asas pembatasan dosis perorangan.

2. Dalam rekomendasi tahun 1977 digunakan besaran dan satuan internasional , seperti : aktivitas dalam Bq, dosis serap dalam Gy, dosis ekuivalen dan dosis ekuivalen efektif dalam Sv dan lain – lain. Nilai batas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum bukan pekerja radiasi misalnya, masiny – masing adalah 50 mSv dan 5 mSv. Diperkenalkan pula istilah – istilah baru seperti efek stokastik, efek non-stokastik, faktor bobot, dosis terikat, indeks dosis dalam, indeks dosis permukaan dan lain – lain.

3. Dalam rekomendasi tahun 1977 juga diterapkan batas masuk tahunan (BMT) atau annual limit intake (ALI) dan batas turunannya yang menggantikan istilah kadar tertinggi yang diizinkan (KTD) atau maximum permissible concentration (MPC).

4. rekomendasi tahun 1977 menerapkannilai batas dosis (NBD), dalam rekomendasikan ini tidak lagi mengenal NBTT, NBRTT serta batas – batas dosis turunan seperti NBTK, NBRTK, NMTM dan NBRTM.

5. Rekomendasi tahun 1977 hanya memperbolehkan seseorang menerima dosis radiasi 2 kali NBD untuk jangka waktu setahun dan 5 kali NBD untuk seumur hidup, dengan catatan bahwa sebelum melakukan pekerjaan terlebih dahulu harus dijelaskan risiko yang terkandung dalam tugas dan tindakan yang perlu diambil selama berlangsungnya pekerjaan. Sedangkan dalam rekomendasi sebelumnya, untukpenyinaran khusus direncanakan seseorang boleh menerima dosis sebesar 10 rem sekaligus asal rumus D = 5 (N – 18) rem tidak terlampai.

Rekomendasi ICRP No. 26 tahun 1977 ini sangat sesuai dengan tujuan utama proteksi radiasi, yaitu mencegah efek non – stokastik dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik. Meskipun demikian, komisi secara berkala memeriksa ulang temuan – temuan yang berkaitan dengan efek biologi radiasi dan metode penentuan risiko kerugian pada kesehatan yang diakibatkannya.

Konsep terbaru mengenai prisip – perinsip dasar proteksi radiasi telah diperkenalkan dalam publikasi ICRP No. 60 tahun 1990. Dalam pulikasi ini terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan publikasi ICRP No. 26 tahun 1977. Salah satu perbedaan antara kedua publikasi tersebut adalah dalam penentuan pembatasan penerimaan dosis radiasi baik untuk pekerja radiasi maupun untuk masyarakat umum bukan pekerja radiasi dan masyarakat umum bukan pekerja radiasi.

Dalam publikasi tahun 1977 nilai batas dosis efektif untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum berturut – turut 50 mSv / tahun dan 5 mSv / tahun. Sedangkan dalam publikasi tahun 1990 diturunkan menjadi 20 mSv / tahun untuk pekerja radiasi dan 1mSv / tahun untuk masyarakat.

Nilai batas dosis untuk masyarakat bukan pekerja radiasi juga diturunkan dari 5mSv / tahun menjadi 1 mSv / tahun. Penurunan ini dimaksukan untuk melindungi masyarakat dari resiko yang lebih besar. Dosis 1 mSv / tahun ini mengakibatkan timbulnya peluang kematian karena kangker sebesar 4 x 10 -3 , angka ini sama dengan peluamg kematian karena kangker oleh sebab – sebab lain (karsinogenik kimia) pada semua orang masa usia kerja. Radiasi 1mSv / tahun untuk masyarakat tidak termasuk radiasi alam yang mau tidak mau harus diterima oleh setiap orang.

Perkembangan nilai batas dosis untuk pekerja radiasi dari waktu ke waktu disajikan pada tabel 11.1, sedangkan untuk masyarakat umum disajikan pada tabel 11.2. Adapun alasan – alasan untuk membedakan antara niali batas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum adalah:

1. Jumlah anggota masyarakt jauh lebih besar dibandingkan jumlah pekerja radiasi, sehingga efek kelainan per rem dosis radiasi yang diterima tubuh akan menimpa lebih banyak pada masyarakat dibandingkan pekerja radiasi.
2. hubungan kerja yang melibatkan risiko penyinaran dalam pekerja bersifat suka rela dan bahaya radiasi yang dihadapinya dapat dikrtahui sebelumnya.
3. pekerja radiasi telahdipilih sedemikian rupa sehingga mereka yang dianggap tidak mampu menghadapi setiap bahaya tertentu akan disalurkan untuk kegiatan yang lain.
4. dalam suatu instalasi nuklir, bahaya radiasi dapat dievaluasi dan diawasi melalui pemantawan radiasi.
5. anggota masyarakat bukan pekerja radiasi kemungkinan besar terdirijuga atas anak – anak dan janin yang lebih peka terhadap kerusakan radiasi, dan mungkin juga terdiri atas orang lanjut usia yang mungkin lebih mudah terpengaruh oleh kerusakan radiasi.
6. jangka waktu penyinaran karena pekerja lebih pendek dibandingkan jangka waktu penyinaran oleh lingkungan luar.
7. setiap instalasi tidak dibenarkan untuk mengenakan ukuran penuh dari bahaya pekerjaanya yang khusus untuk sekitarya.





Nilai Batas Dosis yang berlaku di Indonesia

Setelah secara panjang lebar membahas sejarah perkembangan nilai batas dosis ( NBD ), pada bagian ini akan dibahas lebih lanjut tentang nilai batas dosis ( NBD ) yang berlaku di Indonesia. Ada satu hal yangperlu ditekankan dalam pembahasan ini bahwa nilai batas dosis ( NBD ) adalah suatu proteksi radiasi, yang unsur utamanya optimalisasi.

Nilai batas dosis mungkin saja akan diturunkan hingga sama dengan dosis latar dari alam. Penentuan NBD yang agak tinggi di masa lalu semata – mata disebabkan oleh tingkat pemahaman efek biologi radiasi saat itu yang masih agak terbatas.

Sifat dari rekomendasi ICRP ini juga tidak mengikat, dalam arti setiap negara diberikan kebebasan untuk memilih sistem proteksi radiasi yang paling sesuai dengan kondisi negara masing – masing. Jadi boleh sajah suatu negara tidak mengoptimalisasi secara penuh Rekomendasi ICRP No . 60 tahun 1990, misal tidak mengikuti rekomendasi tentang NBD baik untuk pekerja maupun untuk masyarakat bukan pekerja.

Nilai batas dosis yang berlakukan di Indonesia dituangkan dalam surat Keputusan Direktur Jendral Badan Tenaga Atom Nasional Nomor : PN03/160/DJ/89 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja terhadap Radiasi. Peraturan tersebut disusun lebih banyak mengacu kepada Publikasi ICRP NO. 26 TAHUN 1977. Berikut ini disajikan beberapa peraturan tentang pembatasan dosis baik untuk pekerja radiasi maupun masyarakat bukan pekerja radiasi.

Nilai batas dosis yang ditentukan dlam ketentuan tersebut bukan merupakan batas tertinggi yang apabila dilampaui seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata. Meskipun demikian, karena setiap penyinaran mengandungresiko tertentu. Setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan serendah – rendahnya.

Nilai batas yang ditetapkan dalam peraturan tersebut dimaksudkan sebagai dasar untuk merancang prosedur kerja, mendisain sistem proteksi yang diinginkan, untuk menentukan efesiensi tindakan proteksi dan cara kerja, serta untuk menentukan luas dan sifat tindakan kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang.

Dalam peraturan ini ditekankan bahwa pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun tidak dizinkan untuk ditugaskan sebagai pekerja radiasi atau tidak dijinkan untuk diberikan tugas yang memungkinkan pekerja tersebut mendapatkan penyinaran radiasi.

Selain itu, pekerja wanita dalam masa menusui tidak diijinkan mendapat tugas yang menagandung resiko kontaminasi radioaktif yang tinggi, jika di perlu terhadap pekerja wanita ini dilakukan pengecekan khusus terhadap kemungkinan kontaminasi. Untuk itu, dalam peraturan tersebut juga dilakukan klafikasi terhadap pekerja radiasi. Untuk tujuan pemonitoran dan pembatasan penyinaran dibedakan dua kategori pekerja radiasi, yaitu :

- kategori A untuk pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis sama dengan atau lebih besar dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun.
- Kategori B untuk pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis lebih kecil dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun.

NBD untuk seluruh tubuh.

Ada tiga NBD untuk seluruh tubuh bergantung pada pekerja radiasinya yaitu NBD untuk pekerja radiasi umumnya dan dua pengecualian NBD masing –masing untuk wanita dalam usia subur dan wanita dalam usia hamil. Adapun nilai NBD tersebut adalah :

- NBD untuk pekerja radiasi yang memperoleh penyinaran seluruh tubuh ditetepkan 50 mSv ( 5000 mrem) per tahun
- Batas tertinggi peneriamaan dosis pada abdomen pada pekerja radiasi wanita dalam usia subur ditetapkan tidak lebih dari 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu 13 minggu dan tidak melebihi NBD untuk pekerja radiasi.
- Segera setelah seorang pekerja wanita dinyatakan mengandung harus dilakukan pengaturan agar dalam melaksanakan tugasnya jumlahnya penerima dosis pada janin, terhitumg sejak dinyatakan mengandung hingga saat kelahirkan, diusahakan serendah-rendahnya yang sama sekali tidak boleh melebhi 10 mSv (1000 mrem).

Umumnya kondisi ini dicapai dengan mepekerjakan mereka pada kondisi kerja yang seduai untuk pekerja radiasi Kategori B.
1. NBD untuk Penyinaran lokal
2. NBD untuk mayarakat UMUM

Setiap penguasa instalasi atom harus menjamin agar kontribusi penyinaran yang berasal dari instalasinya pada anggota masyarakat secara keseluruhan serendah mungkin. Jumlah penyinaran dari semua kontribusi tersebut harus dikaji ulang dan khususnya harus diperkirakan dosis genetik sebagai akibat dari semua kontribusi penyinaran ini.

Setiap penguasa instalasi atom juga diwajibkan secara teratur melaporkan hasil kajian ulang ini kepada instansi yang berwenang. Dengan tidak mengurangi ketentuan – ketentuan tadi, pembatasan dosis untuk anggota masyarakat umum berikut ini harus dipatuhi :

- Dalam hal penyinaran seluruh tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum ialah 5 mSv ( 500 mrem ) dalam setahun.
- Dalam hal penyinaran bersifat lokal, yaitu hanya bagian – bagian khusus dari tubuh, NBD untuk anggota masyarakat umum yang ditetapkan bahwa batas dosis efektif yang dievaluasi berdasarkan persamaan : HE = åWT HT ( lihat persamaan 6.4 ) adalah 5 mSv ( 500 mrem ) dalam setahun
- Batas dosis untuk lensa mata adalah 15 mSv ( 1500 mrem ) dalam setahun.
- Batas dosis untuk kulit adalah 50 mSv ( 5000 mrem ) dalam setahun. Apabila penyinaran berasal dari penyinaran dari radioaktif pada kulit, batas ini berlaku untuk dosis yang rata – ratakan pada setiap permukaan seluas 100 cm3
- Batas dosis untuk tangan, lengan, kaki, dan tungkai adalah 50 mSv ( 5000 mrem ) dalam setahun.

NBD untuk siswa magang dan siswa

Magang dalam peraturan ini diartikan sebagai seseorang yang menerima latihan dan petujuk dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang memerlukan keakhlian khusus. Baik untuk magang dan siswa berlaku ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

- NBD untuk para magang dan siswa yang berumur serendah – rendahnya 18 tahun, yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek, atau yang karena keperluan pendidikannya terpaksa menggunakan sumber radiasi pengion, sama dengan NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.

- NBD untuk para magang dan sisa yang berumur antara 16 dan 18 tahun, yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek, atau yang karena keperluan pendidikan terpaksa menggunakan radiasi pengion, sam dengan NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi pengion, adalah 0,3 NBD yang berlaku untuk pekerja radiasi.

- Para pegawai magang dan siswa yang sedang melaksanakan latihan atau kerja praktek, atau yang karena keperluan kependidikannya tidak menggunakan sumber radiasi pengion dan mereka yang berumur kurang dari 16 tahun, NBD untuk mereka adalah sama dengan masyarakat umum sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Apabila mereka karena latihan atu kependidikannya terpaksa terkena radiasi, maka dosis yang boleh diterima dalam sekali penyinaran tidak boleh melebihi 0,01 dari NBD untuk anggota masyarakat umum, sedang kontribusi dosis yang boleh diterima selama kependidikan setiap tahun tidak boleh melebihi 0,1 NBD untuk anggota masyarakat umum.

4. Penyinaran khusus direncanakan
5. Penyinaran gabungan

Yang dimaksud penyinaran gabungan pada bagian ini adalah apabilah seseorang menerima penyinaran dari sumber eksternal dan internal. Dalam hal ada kombinasi dalam penyinaran eksternal dan internal, NBD yang ditetapkan sebelumnya ( baik untuk pekerja radiasi maupun masyarakat umum ) dapat dianggap dipatuhi apabila kondisi berikut ini dipenuhi:



Dengan :
Hl.d = indeks dosis dalm tahunan
HL = NBD tahunan untuk seluruh tubuh
Ij = jumlah radionuklida j yang masuk dalam setahun
Ij.L = Batas Masukan Tahunan (BMT) dari radionuklida j.

Sumber : Buku
Judul : Dasar – Dasar Proteksi Radiasi
Pengarang : Mukhlis Akhadi
Penerbit : Rineka Cipta
Tahun : 1997

sumber : http://cafe-radiologi.blogspot.com/2011/02/sejarah-perkembangan-nilai-batas-dosis.html Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar