Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:
oleh Akhmad Rifky Setia Anugrah
FISIPOL , Hubungan Internasional UMY
Perlakuan terhadap TKI Indonesia di Luar Negeri sangat memprihatinkan . Menanggapi persoalan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri yang dipelakukan tidak manusiawi , saya selaku menteri Luar Negeri ingin memaparkan beberapa data yang telah dihimpun koresponden kami di wilayah Ngawi , Jawa Timur berikut datanya:
Kasus kekerasan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ngawi cukup tinggi. Berdasarkan data yang dilansir oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sari Solo, organisasi yang concern terhadap permasalahan buruh migran, menyebutkan, dari Januari hingga Agustus 2007 tercatat kasus kekerasan TKI/TKW asal Ngawi mencapai 1.752 kasus.
Jumlah kasus kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kehilangan kontak atau tidak teridentifikasi saat berada di luar negeri, gaji tidak dibayar, menjadi korban penipuan, hingga kasus bunuh diri dan kematian.
Sedangkan,jumlah TKI/TKW asal Ngawi yang saat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga,buruh bangunan, sopir, dan tenaga kasar lainnya diluar negeri mencapai 7.657 orang. Mereka berasal dari berbagai kecamatan seperti kecamatan Sine, Pitu, Kedunggalar, dan Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Dari data diatas saya selaku menteri luar negeri perlu menyikapi permasalahan ini sehingga perlu adanya ketegasan dari Negara pengirim tenaga kerja yang dalam hal ini adalah Indonesia. Dalam hal ini kita harus melakukan suatu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang bilamana perjanjian itu dilanggar maka ada kosekuensi yang tegas bagi Negara pelanggar.
Karena disini kita sebagai subjek pengirim tenaga kerja dan kita tidak bisa diperlakukan seperti Negara yang meminta-minta pekerjaan pada Negara lain.
Dalam implementasi perlindungan tenaga kerja di luar negeri , kita wajib melindungi seluruh tenaga kerja kita karena merekalah para pahlawan devisa Indonesia, sehingga kita wajib melindungi hak-hak mereka sebagai pejuang devisa bangsa. Jangan biarkan mereka diinjak harga dirinya , karena hal itu sama dengan telah menginjak harga diri martabat bangsa.
Saya kira sudah cukup dengan berbagai kasus penganiayaan yang marak terjadi belakangan ini, kita tidak hanya bisa berdiam diri saja dalam menanganinya, harus ada tindakan yang tegas bagi Negara yang menganiaya tenaga kerja kita. Berikan dahulu perlindungan kepada tenaga kerja kita, barulah di proses masalah apa yang terjadi pada tenaga kerja itu. Karena tidak menutup kemungkinan jika tenaga kerja kitalah yang kurang memahami pekerjaan yang dilakukannya dan salah satu faktornya adalah bahasa.
Oleh karena itu saya juga menghimbau bagi penyedia jasa pengiriman tenaga kerja, harus adanya pelatihan-pelatihan bagi para calon tenaga kerja ini khususnya dalam bidang bahasa agar tenaga kerja kita tidak menjadi bulan-bulanan majikannya.
Kemudian tangkap semua calo pangirim tenaga kerja tanpa surat menyurat yang jelas, karena sebagian besar dari sanalah umumnya para TKI yang di aniaya karena ia dikirim tanpa pengetahuan apapun ke Negara orang.
Berikan penyuluhan yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang tertarik untuk bekerja di luar negeri. Jangan sampai mereka tertipu oleh bujuk rayu para calo yang suatu saat dapat merugikan mereka sendiri.
Kita harus lebih pintar dari para calo itu agar mereka tak lagi merongrong masyarakat yang ingin mengadu nasib di negeri orang dangan khayalan belaka.
Perlu saya ingatkan mengenai perlunya passport yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja kita disana karena inilah ibarat nyawa mereka disana, buku saku ini menjadi teramat penting bagi para pelancong yang ingin mengadu nasibnya karena buku inilah identitas mereka.
Akhirnya semoga permasalahan yang menjadi kerak ini dapat kita selesaikan bersama dengan adanya partisipasi dari seluruh pihak terkait kita akan mampu mewujudkan cita-cita kita untuk menjadi pengekspor tenaga kerja yang berkualitas yang tidak bisa diremehkan oleh Negara lain.
Akhirul kalam billahitaufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Perlakuan terhadap TKI Indonesia di Luar Negeri sangat memprihatinkan . Menanggapi persoalan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri yang dipelakukan tidak manusiawi , saya selaku menteri Luar Negeri ingin memaparkan beberapa data yang telah dihimpun koresponden kami di wilayah Ngawi , Jawa Timur berikut datanya:
Kasus kekerasan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ngawi cukup tinggi. Berdasarkan data yang dilansir oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sari Solo, organisasi yang concern terhadap permasalahan buruh migran, menyebutkan, dari Januari hingga Agustus 2007 tercatat kasus kekerasan TKI/TKW asal Ngawi mencapai 1.752 kasus.
Jumlah kasus kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kehilangan kontak atau tidak teridentifikasi saat berada di luar negeri, gaji tidak dibayar, menjadi korban penipuan, hingga kasus bunuh diri dan kematian.
Sedangkan,jumlah TKI/TKW asal Ngawi yang saat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga,buruh bangunan, sopir, dan tenaga kasar lainnya diluar negeri mencapai 7.657 orang. Mereka berasal dari berbagai kecamatan seperti kecamatan Sine, Pitu, Kedunggalar, dan Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Dari data diatas saya selaku menteri luar negeri perlu menyikapi permasalahan ini sehingga perlu adanya ketegasan dari Negara pengirim tenaga kerja yang dalam hal ini adalah Indonesia. Dalam hal ini kita harus melakukan suatu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang bilamana perjanjian itu dilanggar maka ada kosekuensi yang tegas bagi Negara pelanggar.
Karena disini kita sebagai subjek pengirim tenaga kerja dan kita tidak bisa diperlakukan seperti Negara yang meminta-minta pekerjaan pada Negara lain.
Dalam implementasi perlindungan tenaga kerja di luar negeri , kita wajib melindungi seluruh tenaga kerja kita karena merekalah para pahlawan devisa Indonesia, sehingga kita wajib melindungi hak-hak mereka sebagai pejuang devisa bangsa. Jangan biarkan mereka diinjak harga dirinya , karena hal itu sama dengan telah menginjak harga diri martabat bangsa.
Saya kira sudah cukup dengan berbagai kasus penganiayaan yang marak terjadi belakangan ini, kita tidak hanya bisa berdiam diri saja dalam menanganinya, harus ada tindakan yang tegas bagi Negara yang menganiaya tenaga kerja kita. Berikan dahulu perlindungan kepada tenaga kerja kita, barulah di proses masalah apa yang terjadi pada tenaga kerja itu. Karena tidak menutup kemungkinan jika tenaga kerja kitalah yang kurang memahami pekerjaan yang dilakukannya dan salah satu faktornya adalah bahasa.
Oleh karena itu saya juga menghimbau bagi penyedia jasa pengiriman tenaga kerja, harus adanya pelatihan-pelatihan bagi para calon tenaga kerja ini khususnya dalam bidang bahasa agar tenaga kerja kita tidak menjadi bulan-bulanan majikannya.
Kemudian tangkap semua calo pangirim tenaga kerja tanpa surat menyurat yang jelas, karena sebagian besar dari sanalah umumnya para TKI yang di aniaya karena ia dikirim tanpa pengetahuan apapun ke Negara orang.
Berikan penyuluhan yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang tertarik untuk bekerja di luar negeri. Jangan sampai mereka tertipu oleh bujuk rayu para calo yang suatu saat dapat merugikan mereka sendiri.
Kita harus lebih pintar dari para calo itu agar mereka tak lagi merongrong masyarakat yang ingin mengadu nasib di negeri orang dangan khayalan belaka.
Perlu saya ingatkan mengenai perlunya passport yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja kita disana karena inilah ibarat nyawa mereka disana, buku saku ini menjadi teramat penting bagi para pelancong yang ingin mengadu nasibnya karena buku inilah identitas mereka.
Akhirnya semoga permasalahan yang menjadi kerak ini dapat kita selesaikan bersama dengan adanya partisipasi dari seluruh pihak terkait kita akan mampu mewujudkan cita-cita kita untuk menjadi pengekspor tenaga kerja yang berkualitas yang tidak bisa diremehkan oleh Negara lain.
Akhirul kalam billahitaufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
0 komentar:
Posting Komentar