Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:
oleh Sastri Ayuning Tyas
Fak. ISIPOL , Jur. Hubungan Internasional UMY.
Era perdagangan antar negara yang semakin berkembang , tentunya mendorong kelompk negara untuk saling bekerjasama antar satu sama lain dalam hal perdagangan . Hal ini ditunjukkan dengan dilakukannya berbagai kerjasama perdagangan , seperti kerjasama negara anggota ASEAN dengan China yang terangkum dalam perjanjian ACFTA yang berlaku mulai 1 Januari 2010.
ACFTA merupakan singkatan dari ASEAN China Free Trade Aggrement adalah sebuah perjanjian perdagangan yang diadakan oleh negara – negara anggota ASEAN dengan RRC . Dalam perjanjian tersebut diterapkan bahwa export dan import dari negara RRC ke negara ASEAN tidak dikenakan biaya atau dikenal dengan pajak bea masuk 0% , begitupun sebaliknya .
Tentunya hal ini merupakan keuntungan bagi negara – negara anggota ASEAN dikarenakan export import yang dilakukan oleh negara ASEAN yang didominasi negara berkembang akan memperoleh benefit / keuntungan bagi perdagangan negara tersebut.
Sebagai salah satu anggota negara – negara ASEAN. dan sebagai negara berkembang, Indonesia yang merupakan negara pengimpor terbesar di ASEAN. Sebagai salah satu negara pengekspor barang – barang dari China tentunya Indonesia mendapatkan keuntungan , dikarenakan Indonesia tidak perlu membayar bea masuk barang – barang ke China.
Menanggapi persoalan ini , bahwa Perdagangan ACFTA merugikan devisa negara , tidak sepenuhnya salah . Mengapa ? , dari pengamatan yang saya lakukan terhadap perdagangan Indonesia – China , kebanyakan barang – barang dari Indonesia yang dikirimkan ke China mendapat pajak hingga 300% dari harga barang . Tetapi , sejak diterapkannya ACFTA maka bea masuk ke China menjadi 0% .
Dalam persoalan ini , banyak opini masyarakat melihat dengan sebelah mata saja , tetapi sebenarnya dalam persoalan ini tentunya kita melihat dengan ‘kacamata’ ekonomi . Barang yang kita export tidak dikenakan biaya , hal itu berarti barang kita dapat bersaing dalam pasar penjualan di China.
Begitu pula sebaliknya , barang – barang China yang masuk ke Indonesia dapat dijangkau dengan harga murah . Sehingga ketersediaan barang – barang dan produk , utamanya textil dapat dijangkau oleh kalangan masyarakat menengah kebawah.
Dalam kesepakatan ACFTA ini telah terjadi simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak , baik Indonesia maupun China . Oleh karena itu , dalam rapat dengan DPR , kami dari kementrian Perdagangan meyakinkan DPR untuk menerima kesepakatan ACFTA , dikarenakan memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Selain itu , dengan diterapkannya ACFTA dapat menghemat devisa negara , sehingga untuk mengimpor barang – barang tidak memerlukan pengeluaran devisa. Industri kreatif Indonesia dapat lebih mengembangkan barang – barangnya untuk dipasarkan di China juga tentunya.
Demikian tanggapan dari Kementrian Perdagangan , semoga dalam pelaksanaan kesepakatan ACFTA ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala agar terjadi kesinambungan dalam proses perdagangan antar negara yang memicu pertumbuhan Ekonomi yang sehat.
Era perdagangan antar negara yang semakin berkembang , tentunya mendorong kelompk negara untuk saling bekerjasama antar satu sama lain dalam hal perdagangan . Hal ini ditunjukkan dengan dilakukannya berbagai kerjasama perdagangan , seperti kerjasama negara anggota ASEAN dengan China yang terangkum dalam perjanjian ACFTA yang berlaku mulai 1 Januari 2010.
ACFTA merupakan singkatan dari ASEAN China Free Trade Aggrement adalah sebuah perjanjian perdagangan yang diadakan oleh negara – negara anggota ASEAN dengan RRC . Dalam perjanjian tersebut diterapkan bahwa export dan import dari negara RRC ke negara ASEAN tidak dikenakan biaya atau dikenal dengan pajak bea masuk 0% , begitupun sebaliknya .
Tentunya hal ini merupakan keuntungan bagi negara – negara anggota ASEAN dikarenakan export import yang dilakukan oleh negara ASEAN yang didominasi negara berkembang akan memperoleh benefit / keuntungan bagi perdagangan negara tersebut.
Sebagai salah satu anggota negara – negara ASEAN. dan sebagai negara berkembang, Indonesia yang merupakan negara pengimpor terbesar di ASEAN. Sebagai salah satu negara pengekspor barang – barang dari China tentunya Indonesia mendapatkan keuntungan , dikarenakan Indonesia tidak perlu membayar bea masuk barang – barang ke China.
Menanggapi persoalan ini , bahwa Perdagangan ACFTA merugikan devisa negara , tidak sepenuhnya salah . Mengapa ? , dari pengamatan yang saya lakukan terhadap perdagangan Indonesia – China , kebanyakan barang – barang dari Indonesia yang dikirimkan ke China mendapat pajak hingga 300% dari harga barang . Tetapi , sejak diterapkannya ACFTA maka bea masuk ke China menjadi 0% .
Dalam persoalan ini , banyak opini masyarakat melihat dengan sebelah mata saja , tetapi sebenarnya dalam persoalan ini tentunya kita melihat dengan ‘kacamata’ ekonomi . Barang yang kita export tidak dikenakan biaya , hal itu berarti barang kita dapat bersaing dalam pasar penjualan di China.
Begitu pula sebaliknya , barang – barang China yang masuk ke Indonesia dapat dijangkau dengan harga murah . Sehingga ketersediaan barang – barang dan produk , utamanya textil dapat dijangkau oleh kalangan masyarakat menengah kebawah.
Dalam kesepakatan ACFTA ini telah terjadi simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak , baik Indonesia maupun China . Oleh karena itu , dalam rapat dengan DPR , kami dari kementrian Perdagangan meyakinkan DPR untuk menerima kesepakatan ACFTA , dikarenakan memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Selain itu , dengan diterapkannya ACFTA dapat menghemat devisa negara , sehingga untuk mengimpor barang – barang tidak memerlukan pengeluaran devisa. Industri kreatif Indonesia dapat lebih mengembangkan barang – barangnya untuk dipasarkan di China juga tentunya.
Demikian tanggapan dari Kementrian Perdagangan , semoga dalam pelaksanaan kesepakatan ACFTA ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala agar terjadi kesinambungan dalam proses perdagangan antar negara yang memicu pertumbuhan Ekonomi yang sehat.
0 komentar:
Posting Komentar