Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:
UU KUP yang baru telah diratifikasi oleh DPR, dimana UU tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Banyak perubahan dan juga penambahan dalam UU yang baru tersebut, disini saya mencoba membahas beberapa perubahan yang mungkin menarik untuk didiskusikan.
1. Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selama ini Wanita kawin mengikuti NPWP suaminya, hal ini menjadi kendala jika wanita kawin tersebut adalah pejabat.
Misalkan Pejabat Gubernur Banten yang adalah seorang wanita, maka dia tidak memiliki NPWP karena penghasilannya telah digabung dengan penghasilan suaminya dan NPWP nya adalah atas nama suaminya, sehingga jika ia ingin mengajak warganya untuk memasukkan SPT, maka mungkin saja warganya berkata lah wong gubernurnya aja gak masukin SPT kok. Nah dengan diperbolehkannya bu Atut memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suaminya, maka ia dapat menunjukkan kepada warganya bahwa ia pun telah memasukkan SPT.
2. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak. Selama ini jangka waktunya adalah 3 bulan, hal ini sering menjadi kendala bagi WP yang Laporan keuangannya di audit, diharapkan dengan memperpanjang batas waktu ini maka WP dapat memberikan laporan keuangan audited tepat waktu.
3. Denda keterlambatan menyampaikan SPT :
- SPT Tahunan PPh Orang pribadi Rp. 100.000,00
- SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1.000.000,00
- SPT Masa PPN Rp. 500.000,00
- SPT Masa Lainnya Rp. 100.000,00
di UU yang lama besarnya denda adalah sebagai berikut :
- SPT Masa Rp. 50.000,00
- SPT Tahunan Rp. 100.000,00
kenaikan terbesar adalah pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.
4. Restitusi untuk turis asing. Dapat diberikan restitusi PPN atas pembelian Barang Kena Pajak oleh Orang Pribadi yang bukan subjek pajak, tapi hanya untuk pemberangkatan melalui pelabuhan udara. Jadi turis asing yang beli barang di Indonesia dan dikenakan PPN, maka ketika mereka akan kembali kenegaranya, dapat meminta pengembalian atas PPN yang dibayarkannya tersebut pada saat di bandara ketika mereka akan pulang ke negaranya.
5. Insentif bagi Direktorat Jenderal Pajak. DJP dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBN. Orang pajak tambah banyak duitnya
Sunset Policy
Feb.20, 2008 in Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.
Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.
Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.
Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata “pengurangan” diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.
Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata “pengurangan” ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja. Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hukum.
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).
Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.
Cara Penghapusan Sanksi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.
sumber : http://blog.umy.ac.id/rodes2008/uu-kup-yang-baru-dan-sunset-policy/
0 komentar:
Posting Komentar