Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:
GERAKAN STUDY HUKUM KRITIS (CRITICAL LEGAL STUDIES) DAN KEMUNGKINAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam gerakan “Studi Hukum Kritis” (Critical Legal Studies) adalah merupakan suatu perkembangan baru dalam teori hukum, gerakan ini mulai terlihat pada tahun 1976 sewaktu lahirnya konsep hak Asasi manusia dalam paham liberal, yang bersamaan lahirnya pernyataan Deklarasi Kemerdekaan dari 13 Negara Amerika Serikat dalam bulan juli 1976, Teori Hukum di Indonesia menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH. merupakan perkembangan ilmu hukum dalam tahap penyebaran gagasan, oleh sebab itu gerakan studi hukum perlu disebarluaskan dalam tatanan kehidupan sosial secara berlanjut.
Pada tahap pemikiran ini sudah pernah diadakan pertemuan dengan menyangkut “Declaration Des Dreit De Home Et Du Citoyen” yaitu pada tahun 1789 di Perancis, ini sebagi lanjutan dari pertemuan di Madisen, Wiscounsin Amerika 1977 dengan nama adalah “ Confrence on Critical Legal Studies “ (Ifdleal Kasim) 1999 : 10). Dimana pada saat itu mereka–mereka berkumpul dan terlibat hak-hak sipil serta berkampanye anti perang Vietnam, anti kekerasan, anti penindasan hak-hak Asasi manusia dan ketakutan (freedom from fear). Para sarjana mengeluarkan kritik akibat adanya pelanggaran hak-hak asasi oleh pemerintah liberal bagi warga negara disuatu negara tersebut.
Dalam perjuangan ini dua tekad yang terkemuka yaitu Duncan Kenedy dan Karl Klere yang telah memberikan sumbangan terhadap kajian-kajian kritis hukum, selain itu munculnya perdamaian di Eropa yang disebut “West Phalia” akan memulai zaman baru sekitar (1500-1789) yang bertepatan terjadi perang pena, antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomar Hobbes pendukung sistem absolutisme, sedangkan John Lock dan Mentesquieu mendukung gerakan hukum (hukum kristis).
Perjuangan ini mendapat tantangan dari pemikir tradisianal terhadap hukum, namun kecaman yang dilontarkan tidak mampu merubah pelaksanaannya, justru sebaliknya, adanya organisasi yang dikembangkan oleh ahli-wahli hukum yang semakin kuat dalam mempertahankan posisinya di dalam studi hukum, hal ini diakui sebagai suatu wadah atau organisasi (Organization School) di Amerika Sertikat.
Gerakan Studi Hukum Kritis kerusakan menekan krisis dengan mencari solusi terhadap atau teori hukum liberal yang pada masa itu menduduki posisi yang terkuat, gerakan ini melanjutkan pengkajian empiris terhadap hukum, namun memberikan perbedaan terhadap pendahulunya yaitu pada pendekatan (approach). Pendukung gerakan hukum kritis ini lebih memacu pada paradigma sosial, asas-asas yang dikenalkan dalam tradisi hukum liberal, secara radikal menuntut doktrin atau asas-asas netralitas hukum, otonomi hukum dan pemisahan hukum dengan politik.
Berdasarkan teori kekuasaan diatas (bersifat steriter). Maka pada abad ke XX - Hukum Alam mendapat perhatian khusus, sebagaimana reaksi paham absolut, hal ini disebabkan isi dan implementasi hukum alam tidak seluruhnya bersifat deterministik tetapi dapat muncul dalam rangka membantu untuk menyelesaikan terhadap adanya sengketa yang secara ideal dalam masyarakat dan negara.
Kemudian kritik akan dapat muncul akibat ketidak tegasan hukum alam, karena pendukung hukum alam lebih bersifat fleksibel dan bersifat hati-hati dalam mengeluarkan pendapatnya, problem ini akan mendorong terhadap pendukung hukum alam untuk berseru mengenai perubahan dari isi serta mengajak untuk berpikir bahwa hukum alam merupakan ide yang mengarah tentang keadilan serta dapat diterapkan dalam segala cara dan pada situasi yang berbeda (Grelier Academic Ency, 1983 dan Mansyur Effendi).
Ketentuan ini terungkap oleh beberapa tokoh hukum alam yaitu :
1. Grotius,
Mengatakan bahwa hukum alam terdiri dari rangkaian peraturan yang mutlak, maka pembahasannya didasarkan kepada suatu koherensi dan keperluan secara intern.
2. Aristoteles,
Mengatakan bahwa hukum alam merupakan produk rahasia manusia semata-mata demi terciptanya keadilan yang abadi, dan keadilan menurut Aristoteles memiliki dua makna yaitu :
a. Adil dalam undang-undang sesuai dengan waktu dan tempat.
b. Adil menurut alam yang berlaku secara umum (universal) dan terlepas dari kehendak manusia (tidak Diskriminasi).
Keadilan alam adalah merupakan himpunan norma-norma hukum alam serta memuat prinsip-prinsip umum yang bersumber pada alam sikap dan budi manusia (warganegara), dalam zaman Yunani kuno pun telah memiliki hak yang disebut Isogaria(hak berbicara) dan hak Isonamia (persamaan hak dimuka umum atau dimuka hukum).
Dalam hukum alam (natural law) salah satu bagiannya adalah hak-hak berupa pemberian dari alam (natural rights), karena dalam hukum alam adanya sistem keadilan yang berlaku universal, adanya hak pada hukum alam akan memberi indikasi dan bukti bahwa hukum alam memihak pada prinsip kemanusiaan, dan salah satu diantaranya hak mempunyai kedudukan dalam kontek hukum secara utama yaitu mengenai hak azasi manusia.
Hak asasi manusia sering disebut hak kodrat, hak dasar manusia, hak mutlak, atau dalam bahasa inggris disebut natural rights human rights dan fundamental rights, sedangkan dalam bahasa belanda disebut Grond Rechten, Monsen Rechten Van den means, istilah ini dititik beratkan pada pengakuan hak azasi manusia dalam kehidupan manusia bermasyarakat, yang lebih lanjut untuk dapat bergandengan tangan dengan kewajiban asasi dan tanggungjawab asasi (Mansyur Effendi).
Menurut Roberto M. Unger, yang dalam hukumnya “ The Critical Legal Studies Movement” dengan keras menentang tradisi hukum liberal itu, dan bagi Unger apa yang ditawarkan itu oleh hukum klasik tidak lebih sebuah utopia, kritik yang untuk menentang formalisme dan objektivisme, ini adalah merupakan pemikiran setiap cabang doktrin harus disandarkan pada suatu prinsip diam-diam, jika tidak dilakukan secara terang terangan, pada suatu pemberian interaksi bahwa manusia yang riil dan realistis dihidung kehidupan realistik, dimana masyarakat sebagai tempat doktrin itu berlaku, oleh karena itu Unger mengusulkan diadakan peninjauan ulang terhadap teori-teori sosial utama, yang telah menawarkan adanya perubahan linier masyarakat meliputi kebebasan manusia untuk berbicara.
B. Permasalahan
Berfokus pada suatu gagasan yang dikemukakan oleh Unger dimuat dalam bukunya tersebut, maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah : Bagaimana Gerakan Studi Hukum kritis dapat diterima dan diterapkan di Indonesia terutama dalam rangka proses pembangunan hukum yang bersendikan negara hukum Indonesia?
Pertanyaan dalam permasalahan adalah layak untuk dikemukakan, dimana dalam teori hukum Indonesia dalam tahap mencari bentuk melalui penyebaran gagasan, sehubungan dengan adanya gerakan studi hukum kritis yang perlu dikembangkan saat ini.
BAB II
GERAKAN STUDI HUKUM TERHADAP KONSEPSI
HAK-HAK ASASI MANUSIA
A. Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Paham Liberal
Konsepsi gerakan hukum kristis secara tidak langsung menyatakan suatu pandangan mengenai masyarakat. Menurut Unger gerakan ini lebih merupakan suatu dengan memakai konsep negara barat, hal ini membuka kemungkinan untuk melakukan studi hukum yang menentang wawasan teoritis dan upaya-upaya dalam transparansi, sebab kata-kata tidak menjanjikan, Studi Hukum Kritis yang muncul dari aliran kiri yang meluas dalam terhadap praktek hukum modern tersebut.
Dalam perhatian pertama adalah kritik terhadap formalisme dan objektivisme yaitu : formalisme diartikan terhadap suatu komitmen untuk suatu pembenaran hukum yang berbeda dengan pemikiran yang tidak ada ujungnya dan menyangkut pengertian-pengertian dasar kehidupan sosial, konflik-konflik sering disebut menjadi masalah idiologi, filosofis, dan visioner.
Formalisme meyakini impersonalitas, tujuan-tujuan dan kebijakan¬-kebijakan terhadap kaedah-kaedah hukum merupakan komponen-komponen yang tak terhindarkan dari pemikiran deduksi dari pemikiran hukum, kasus yang terbatas dan menyimpang dari kebiasaan baik dalam praktek hukum maupun dalam yurisprudensi.
Dari pernyataan tersebut mengedepankan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap pemerintah, politik, sosial yang sebelumnya bersifat absolut, pada hal seharusnya keberadaan negara (sebagai lembaga hukum dan politik) untuk menjamin hak asasi manusia, yang selayaknya hak tersebut mutlak harus dijunjung tinggi oleh negara, baik pemerintah dan organisasi yang ada serta dilakukan penghormatan terhadap hak-hak individu termasuk kemerdekaan, pemilikan memerlukan suatu pengakuan mutlak.
Kemedekaan merupakan bagian dari human right yang memberikan pengaturan bagi suatu kelembagaan, untuk melihat bagaimana masalah kritik itu memasuki dunia hukum, sebagaimana biasanya kita juga akan melihat bahwa peranan hukum itu adalah untuk menjaga dan mengusahakan, agar segala proses dalam masyarakat itu berjalan secara tertib, teratur, maka untuk keperluan ini akan memulai dengan menyusun kelembagaannya, wewenangnya, dan prosedurnya sebagiamana layaknya suatu lembaga tersebut (Prof. DR. Satjipto Rahardjo).
Pembentukan hukum bagi suatu lembaga memang diperlukan yaitu sebagai wadah atau tempat daam menyalurkan kritik, secara tertib, ini adalah dikenal dalam dunia barat yang disebut yaitu “Ombudsman” namun lembaga ini belum dapat disamakan di Indonesia, pada awal negara Indonesia sendiri adalah telah mengembangkan teori persetujuan dalam kehidupan ketata negaraan.
B. Konsep Hak Asasi Menurut Paham Sosialis
Menurut paham sosialis adalah bahwa konsepsi ini dimulai dari ide Karl Marx, dan Melkin, dimana konsepsi hak asasi manusia pada masyarakat bahkan lebih menuntut kewajiban terhadap masyarakat, maka konsepsi sosialis Marx bermaksud untuk mendahulukan kemajuan dibidang ekonomi dari suatu hak pada politik, dan hak sipil, yaitu mendahulukan kesejahteraan dari suatu kebebasan pada individu atau kelompok masyarakat.
Masalah kritik dalam konsepsi ini menyebut bahwa konsepsi hak asasi manusia bukanlah bersumberkan hukum alam, akan tetapi merupakan pemberian dari suatu penguasa negara, pemerintah, sehingga pelaksanaan kadarnya tergantung pada negara pula, sebab ide dari hak asasi itu bagian dari suatu idiologi, oleh paham komunis, sehingga dapat kita katakan bahwa hak asasi dari gerakan komunis tidaklah setua (semurni) oleh gerakan hukum alam berdasarkan penafsiran hukum.
Konsep ini semakin menarik, dimana ajaran komunis akan menjanjikan terhadap penghapusan kelas dan perjuangan kelas yang bertujuan untuk menghilangkan konflik sosial, oleh karena hak-hak asasi manusia yang disampikan oleh ajaran liberal menjadi tidak dipentingkan, hak asasi diperlukan oleh masyarakat kapitalis, sebab dalam masyarakat komunis adalah jangan terjadi konflik, dan kelas tidak ada, yang perlu dapat menikmati kehidupan di bidang ekonomi oleh masyarakat itu sendiri.
Kebebasan atau kemandirian menjadi tabu, maka kehancuran idiologi komunis sebagai dana terlihat dewasa ini dapat dimengerti, sebab paham komunis meniadakan hak-hak individu, sehingga bertentangan dengan hukum alam, ini mengartikan bahwa tidak memberikan kesempatan kepada individu untuk mendapatkan atau memiliki hak yang selama hidupnya, bahkan adanya penekanan hak yaitu penekanan dalam hak asasi manusia, sebab sejak lahirnya manusia sudah memiliki hak mana idiologis komunis telah menaburkan kelompok yang berbeda pendapat, dimana pihak lawan harus dihapuskan dengan maksud untuk menghilangkan rasa dendam.
Jika kita bergandengan dari suatu asumsi dasar bahwa inti hak asasi manusia lebih menekankan pada hak perseorangan, oleh karena itu menteri penerangan Tanzania (Daudi Mwakawage) mengatakan bahwa tugas partai baik bersistem tunggal atau banyak adalah dapat melakukan salah satu kontrol sosial terhadap pemerintah, disamping mengawasi terhadap jalannya pelaksanaan hukum yang telah disepakati secara bersama, maka pengawasan itu ditujukan dalam rangka menegakkan Rule of law di negara tersebut.
Berdasarkan ketentuan ini perlu kita perhatikan adalah bagaimana suatu aturan hukum yang dapat berjalan disuatu negara apakah hukum berlaku benar-benar Just Law (hukum memberi keadilan) untuk memenuhi aspirasi masyarakat atau Unjust Law.
Dalam doktrin hidup mengumandangkan ialah bagaimana membina perasaan atau semangat nasional antar semua warga negara dari setiap negara-negara yang ada, sebab semua negara merupakan satu keluarga yang didalam negaranya, semangat (krode) dari satu keluarga tersebut semata-¬mata demi persatuan dan kesatuan suatu bangsa, untuk itu baik partai tunggal, banyak partai memiliki indikasi yang sama, bukan untuk mengejar kekuasaan semata.
Sejalan dengan itu, maka suatu kelembagaan sangat diperlukan untuk menampung aspirasi yang berupa kritik seperti dalam negara barat dikenal “Ombudsman” maka aturan permainan tentang kritik bagi jalannya kekuasaan akan lebih terbuka (transparan) dimana hak-hak dan kewajiban lembaga ini dapat diketahui oleh umum, disamping mempunyai pengaturan hubungan dengan badan-badan bagi lembaga kenegaraan lainnya, ini mengartikan bahwa badan-badan negara itu harus dapat bersedia untuk diperiksa oleh orang yang disebut Ombudsman tersebut, bahkan dalam hal lain dapat membantu dengan fasilitas sepenuhnya. (Satjipto Rahardjo).
Suatu kritik memegang peranan yang positif, yaitu membuat penyelesaian dari ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan terakhir yang dapat merisaukan warga negara, dan bagi pihak penguasa akan meminta untuk diberi waktu dalam mencari jalan keluar/alternatif sehingga dengan adanya lembaga “Ombudsman: kita tidak perlu seperti hal menawar untuk mencari jalan keluar, sebab mekanisme yang ada dalam lembaga seperti Ombudsman telah dipersiapkan”.
Penanganan masalah kritik oleh hukum, ini juga dapat terjadi dan tersebar diberbagai perundang-undangan, sebab masalah ini pernah menjadi suatu topik pembicaraan yang kontroversial misalnya masih terdapatkan Haatzaai Artikelon (adanya pasal-pasal yagn menganut sifat kebencian) yaitu di dalam hukum pidana kita (hukum pidana Indonesia).
Bagi negara Indonesia para asarjana dan masyarakat ingin memberikan peranan yang lebih positif kepada fungsi kritik, maka kesemua peraturan yang ada (hukum) dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan yang lain perlu akan ditinjau dan disusun kembali sehingga dapat merupakan suatu kesatuan sistem secara lebih baik dalam menyerap aspirasi maupun kritik tersebut.
C. Konsepsi hak-hak Asasi Menurut Dunia Ketiga
Konsepsi hak asasi manusia menurut Dunia Ketiga adalah menurut H. Gras. Espiel bahwa dalam dunia ketiga terdapat tiga kelompok yaitu kelompok pertama konsepsi hak asasi manusia dipengaruhi oleh konsep sosialis, marxisme artinya hak asasi pada masa itu didominasi sistem ajaran marxisme, konsep kedua dipengaruhi oleh konsep dunia barat, artinya hak asasi manusia berkembang didunia barat pada masa itu banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dibidang industri, dimana kaum buruh memperjuangkan hak-hak dibidang kesejahteraan, sehingga dalam dunia barat pada waktu berkembang berbagai gerakan organisasi seperti organisasi buruh, dan munculnya revolusi industri di Inggris pada tahun 1825, yang hal ini mengakbiatkan terjadinya alih teknologi.
Konsepsi yang ketiga disebut konsep Idiologi, ini memperlihatkan adanya ajaran filsafat berkembang dalam lintasan sejarah di berbagai negara di dunia baik dunia barat maupun di dunia timur, yang mengakibatkan terjadinya perkembangan budaya barat di dunia ketiga (Asia dan Afrika) dan secara politis dunia ketiga adalah termasuk negara-negara non blok (non aligement countries) umumnya ini ditemukan di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan sebagian kecil di Eropa, lebih lanjut kita kenal tokoh-tokoh dari dunia ketiga yang kuat memberikan kritik pada penyelenggaraan kekuasaan barat yaitu Mahatma Gandhi.
Mahatma Gandhi mengirimkan surat ke Dirjen Unesco pada tanggal 25 Mei 1947 menyatakan pandangan India mengenai hak-hak individu serta mengusulkan 100 macam hak yaitu 5 hak sosial, 5 hak individu, dan adapun hak yang dimaksud adalah : Ahimsa (freedom from violance), freedom from want, freedom exploitation, freedom from violation or dishounour, freedom from early dead and desease.
Kritik legal di Indonesia, menurut Soenawar Soekawati yang dalam bukunya disebut Negara Kertagama yang berisi mengenai tata pergaulan bermasyarakat dan bernegara, menyebutkan antara lain mengenai adanya Rule of Law, ini mengartikan didalam praktek ketatanegaraan jelas terlihat dari perumusan” adanya suatu kebijaksanaan dalam mengemudikan perdata tinggi dan segala kerja, hal ini tergambar dalam kata-kata “Baginda “ makin keras kerusakan semakin bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan dihadapan di pengadilan dan mengeluarkan putusan.
Dengan demikian kritik dapat dilakukan, karena ini membawa semangat kebersamaan hendaknya dapat dijalankan dengan baik dan bila tidak dilakukan akan melemahkan negara persatuan atau dapat mengurangi partisipasi keinginan anggota masyarakat, bahkan masyarakat dapat mengajukan reaksi keras akibat adanya kesenjangan yang diperbuat oleh pemerintah (penguasa) dan membiarkan terhadap kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan.
BAB III
GERAKAN PROSES PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA
A. Hak Asasi Dalam Negara Hukum
Hak asasi manusia dengan hukum tidak dapat dipisahkan (identik) bahwa secara hukum adalah berkaitan terhadap ide yang bertujuan pada prinsip keadilan, ketertiban dapat diwujudkan, pengakuan hukum adalah merupakan salah satu asas yang fundamental untuk melindungi dan memberi kebebasan berbicara dalam mengeluarkan pendapat adalah harus diakui dan dijunjung tinggi yang didasarkan oleh hukum.
Terhadap pengakuan pada hak asasi manusia adalah memerlukan proses perjuangan untuk menuju negara hukum, ini dapat kita lihat yaitu dari negara absolut di jaman kuno pada abad pertengahan (500-1500 M) ini diwarnai oleh berbagai konflik yang cukup lama, seperti terlihatnya Paus dengan penguasa kerajaan, dimana perjuangan ini menumbuhkan nasionalisme melalui suatu perdamaian yang disebut ”Wet Phalia” akan memulai jaman baru di Eropa (1500-1789) dimana sifat absolutisme dari beberapa negara nasional berusaha memperkuat posisinya tersebut.
Kejadian ini menunjukkan perjuangan dan ide negara hukum seperti didambakan oleh para filosof belum memberikan optimal Machievelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes sebagai pendukung absolutisme sedangkan John Lock, Montesqiueu, Voltaire adalah pendukung bagi negara hukum.
Gerakan kritik dilakukan oleh masyarakat melalui berbagai oganisasi pada masa proses absolutisme berlangsung untuk menuju negara hukum atau negara yang memiliki konstitusi yang diawali dengan gerakan-gerakan reformasi (pembaharuan) pada masa “Renaissance” yaitu gerakan yang mengharapkan untuk kembali kepada kebudayaan klasik, baik Yunani dan Romawi bertujuan menghormati orang perorangan atau manusia diberi kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya masing-masing.
Gerakan studi kritik oleh aliran hukum kodrat (Thomas Aquinas) telah mengingatkan pada hukum alam yaitu situasi alamiah yaitu semua manusia mempunyai hak-hak tertentu, kewajiban tertentu harus dihormati dan dipertahankan, aliran ini diteruskan oleh aliran rasionalisme yang dapat memberikan terhadap aspirasi masyarakat “bawah” kemudian tumbuh dan berkembang dalam struktur golongan masyarakat feodal yang terdiri para pendeta, bangsawan dan rakyat.
Gerakan pemikiran ini dapat mempengaruhi kelompok tertentu maju dan berkembang dengan proposi yang bervariasi (jurnalistik, dokter, advokat) yang dikenal golongan disebut “Bourgocice” golongan ini semula datang dari kelompok politik yang pada dasarnya tidak memiliki kedudukan dalam kepemerintahan negara.
Menurut Voltaire (1694-1778) sebagai pendukung ide aufklarung membakar semangat kebebasan, keadilan dan persamaan dengan memberikan semangat rasional berpengaruh atas revolusi Perancis 1789 tulisan ini bertopik :kebebasan manusia, keadilan dan toleransi atas dasar pembentukan kebudayaan yang dibimbing oleh akal secara tertentu.
Perjuangan hak asasi manusia di daratan Eropa, dilakukan lewat Deklarasi Hak Asasi Manusia dan penduduk negara (Declaration Droits Hommes et du Citsyon) di Perancis, dan dalam deklarasi tersebut menyebutkan :
1. Psl.1. Semua manusia itu lahir tetap bebas dan sama dalam hukum, perbedaan sosial, hanya didasarkan pada kegunaan umum.
2. Psl.2. Tujuan negara melindungi hak-hak alami dan tidak dapat dicabut (dirampas) hak-hak alami meliputi hak kebebasan, hak milik, hak keamanan dan hak perlindungan (bebas terhadap sistem penindasan).
Kritik ini juga dipertegas oleh Presiden Franklin D. Roosevelt yang diucapkan pada tahun 1941, ini diungkapkan dengan sebutan : “Four Freedom” yang isinya sebagai berikut :
1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Dukungan terhadap kritik semakin bermunculan, hal ini terlibat yaitu Emmanuel Kant, Julius Stawl yang menyebut “rechtstaat”, sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon memakai istilah Rule of Law, dan J.Stahl menyebutkan ada 4 unsur “rechtstaat” yaitu :
a. Adanya pengakuan hak asasi manusia.
b. Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak tersebut,
c. pemerintahan berdasarkan pada peraturan-peraturan (wetmatigheid van kestuur).
d. Peradilan.
Sedangkan bagi Rule of Law menurut A. V. Dicey memuat 3 unsur yaitu:
a. Hak asasi manusia dijamin lewat undang-undang.
b. Persamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law)
c. Supermasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) dan tidak adanya kesewenangan tanpa aturan yang jelas.
Hasil gerakan dari adanya kritik yang dilontarkan berbagai organisasi maupun individu yang pra Rule of Law di berbagai penjuru akan semakin gencar, perjuangan dari kritik terhadap kebebasan (kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat) mendapat dukungan yang kuat, sehingga usaha perjuangan Critical Legal Study memberi manfaat dalam terjadinya suatu perubahan hukum pada tata kehidupan masyarakat negara tertentu.
Ketentuan ini di Indonesia adalah adanya persoalan hukum yang lebih lanjut yaitu menekan situasi dan nilai-nilai hak asasi dalam suatu negara, sehingga setiap pejabat negara, pimpinan masyarakat maupun semua warga negara menjadi terikat secara konstitusionil untuk melaksanakannya, penyelewengan atau tindakan diluar konstitusionil akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha ini dikaitkan dengan hasil keputusan dalam pertemuan para ahli hukum di Bangkok 1965 yang diselenggarakan oleh Internasional Comission of Jurist yang telah memperluas makna atau syarat Rule of Law sebagai berikut :
1. Adanya perlindungan konstitusionil.
2. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Melakukan pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi.
6. Pendidikan warga negara (civil education)
Dari persyaratan yang disebutkan di atas ini menunjukkan bahwa perjuangan kritik telah memberikan aspek-aspek hukum yang semakin besar dalam melahirkan peraturan-peraturan hukum nasional bagi suatu negara untuk melindungi dan menjamin hak-hak warga negara (hak asasi manusia) yang bersangkutan.
Dari berbagai pandangan tersebut, membuktikan dan menunjukkan bahwa hukum dalam masyarakat yang semakin memerlukan pemerintahan yang modern terutama dalam mengikutsertakan warga masyarakat.
Negara dilihat dari sisi pendekatan hukum merupakan organisasi yang didirikan dan dipercaya untuk melindungi warga negaranya dengan hak menetapkan seperangkat aturan hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang semata-mata demi kebahagiaan, ketentraman, kemakmuran bersama serta berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan secara objektif.
Menurut Sunaryati Hartono yaitu suatu asas hukum harus berperan sebagia sumber (source) atau asal (origin) yang mengandung suatu kaedah atau kebenaran dasar (basic truth) dan dapat memberikan arah pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, sehingga seluruh bidang hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa Pancasila bukan sekedar asas, Pancasila adalah “sumber segala sumber hukum” karena itu lebih tinggi dari asas hukum, dengan demikian Pancasila masih harus dijabarkan secara lebih lanjut melalui rumusan sedemikian rupa sehingga memungkinkan ditariknya asas hukum yang sebenarnya misalnya bisa berbicara tentang penjabaran Pancasila kedalam postulat-postulat hukum tersebut.
B. Gerakan Kritik Terhadap Hak Asasi Melalui Sistem Politik
Dalam sistem sosial suatu negara, dimana gerakan kritik cukup menarik, menurut pendapat Talcostt Parson bahwa interaksi antara individu yang dapat membentuk sistem sosial, dengan demikian hubungan antara individu dalam segala dimensinya merupakan sebab terbentuknya gerakan sosial yang ada.
Suatu sistem sosial umumnya terdapat sub sistem yang berfungsi sebagai media penampungan kegiatan individu (sub sistem budaya), sosial politik, dan ekonomi, masing-masing terkait dengan fungsi yang berbeda, sub sistem budaya mempertahankan pola (Pattern maintenance), sedang sub sistem sosial mempertahankan integrasi lewat proses hukum, dan sub sistem politik dipakai sebagai alat untuk menciptakan (mencapai) tujuan (geal persuance) dan bagi sub sistem ekonomi akan beradaptasi terhadap pemanfaatan dalam lingkngan demi kebutuhan atau kelangsungan hidup manusia.
Dengan demikian subsistem diatas sebagai upaya untuk mempertahankan integrasi (kesatuan masyarakat), maka gerakan hukum kritis membutuhkan seperangkat kesepakatan bersama demi tercapainya tujuan, untuk itulah adanya aturan yang dijadikan sebagai norma, agar sasaran suatu gerakan studi hukum tersebut membawa perubahan hidup dalam masyarakat.
Untuk mencapai usaha tersebut, dengan melakukan pendekatan sistem yang berkaitan dengan pola politik suatu negara, ini terlihat melalui penyusunan kebijakan pembuatan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan negara, dengan suatu proses pengelompokan anggota masyarakat lewat program yang telah ditetapkan serta memungkinkan diperoleh hasil yang optimal.
Menurut pendapat Robson mengatakan bahwa para ahli ilmu politik (para politisi) berusaha memperoleh/mendapatkan kekuasaannya sebagai alat dalam mencapai cita-cita, tujuan dan kehendak penguasa, oleh karena itu berpikir secara politik, bagaimana menguasai kehidupan masyarakat dalam arti positif, dan kemungkinan dilakukan suatu kebijakan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, dengan jalan atau alat yang digunakan terhadap cara pemaksaan atau merampas kemerdekaan atau hak-hak asasi yang diabaikan.
Gerakan Studi Hukum Kritis memandang aspek ini sebagai suatu tindakan politik atau merupakan salah satu aspek dari perilaku kelompok manusia dan masyarakat, yang pada akhirnya di pandang sebagai suatu kebijakan tertentu, dengan alasan untuk menata kehidupan politik sesuai dengan tujuan penguasa, walaupun pelaksanaan kebijakan itu sering menimbulkan kerugian pada kelompok masyarakat miskin.
C. Gerakan Sasaran Kritik Hukum
Salah satu karakteristik hukum adalah pengaturan dan keteraturan dalm penanganan suatu masalah, maka hubungan dalam kritik ini perlu diperhatikan perincin secara lebih jelas mengenai sasaran kritik dimaksud yaitu : Pertama kritik atau pendapat umum itu dapat ditujukan pada asas asas pokok yang terdapat di dalam tata hukum, seperti tentang hak asasi manusia, sifat keterbukaan dalam pemeriksaan, dengan demikian partisipasi masyarakat disini adalah menyangkut penilaian mengenai sendi-sendi kehidupan hukum dan negara itu sendiri dalam hubungan ini, yaitu mengenai segi politik dari hukum yang lazim dilembagakan dalam lembaga perwakilan rakyat.
Kedua adalah kritik yang bersifat sosial yatu mengenai bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri, kritik ini bisa bersifat kelembagaan, tetapi tidak terlepas dari pelaksanaan hukum oleh penegak hukum dalam menjalankan pekerjaannya, dan disinilah biasanya kritik memasuki bidang yang cukup peka terhadap konflik.
Ketiga adalah adanya upaya yang bersifat penerimaan pemerintah terhadap suatu undang-undang atau serangkaian perundang-undangan untuk dapat memahami peranan kritik, yaitu perlu diketahui bahwa sesuatu peraturan itu kadang-kadang juga dapat menimbulkan efek sosial yang mungkin tidak disadari oleh pembuat undang-undang secara tergesa-gesa, maka kritik merupakan petunjuk akibat adanya ketidakadilan (kepuasan) dari bekerjanya suatu hukum.
D. Pelaksanaan Gerakan Kritik di Indonesia
Sebagaimana kita telah uraikan diatas, bahwa masalah kritik ini adalah cukup menguntungkan hal ini, hal ini disebabkan oleh karena pemerintah sendiri merasakan perlunya kritik dikembangkan. Menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, yang mengutif ucapan Presiden Soeharto yaitu cukup memberikan petunjuk, maka kritik itu dipandang sebagai pelengkap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan secara lambat laun pengaturan kritik itu akan mengikuti pola yang ada dipusat pemerintahan, sehingga kelembagaannya dapat diharapkan akan terlaksana dengan baik.
Pengaturan dan proses ini akan menjadi lebih cepat, apabila para pemuka masyarakat lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah menyadari peranannya sebagai bagian dari kelompok pembentuk pola-pola dalam kehidupan yang lebih menata pada kebutuhan hukum, hal ini termasuk kebutuhan dalam pelembagaan sebagai pusat kegiatan penampungan bekerjanya perilaku hukum dalam masyarakat hukum (Prof. DR. Sutjipto Rahardjo).
Berdasarkan ketentuan ini semakin jelas bagi kita bahwa peranan dan sasaran gerakan studi hukum kritis Movement adalah memberikan suatu pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya selama menerima suatu kepercayaan dari masyarakat, tentunya tidak lepas dari suatu penilaian atas kebijakan yang dijalankan dalam suatu batas tertentu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari uraian yang telah dikemukakan diatas yaitu pada pembahasan, mengenai Gerakan Hukum Kritis (Critical Legal Studies) dalam meningkat proses pembangunan hukum di Indonesia terhadap berbagai konsep khususnya pada penegakan hukum yang menurut Unger didasarkan pada hak-hak secara fundamental baik formalisme dan objektivisme, ini adalah berkaitan dengan berbagai hak-hak lainnya seperti menyangkut hak kebebasan berbicara dimuka umum (kemerdekaan) yang disebut dalam dunia barat adalah hak asasi manusia (human right). Untuk itu penulis menarik kesimpulan dalam masalah Gerakan Studi Hukum Kritis ini sebagai berikut :
1. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis ini perlu dikembangkan, mengingat banyaknya jumlah pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimuat oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Birokrasi pemerintah dapat mengurangi atau menekan tegaknya hukum dalam kebebasan berbicara (hak asasi manusia) seperti dilakukan penekanan pada masa rezim orde baru, menurut Satjipto Rahadjo diperlukan adanya suatu wadah (Ombudsman) sebagai lembaga kegiatan dalam menampung keluhan atau aspirasi secara langsung masyarakat tersebut.
2. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) memang sangat berpengarui dalam proses pembangunan hukum, sebab Gerakan Kritis Hukum ini akan dapat memberikan suatu bahan masukan bagi pihak pemerintah (pembuat undang¬undang) untuk merevisi terhadap kebijakan yang dijalankan bila bertentangan dengan kehendak rakyat.
3. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) ini adalah secara tidak langsung dapat memberikan pengaruh pada pemerintah terhadap kelemahan yang terjadi akibat ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, maka kritik tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengoreksi dan mengubah terhadap kebijakan yang dijalankan.
4. Bahwa Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) ini adalah merupakan penilaian dari kalangan para sarjana, ahli-ahli hukum, politice maupun masyarakat itu sendiri, sebagai akibat adanya rasa ketidakpuasan berhasil kerja dari berbagai lembaga yang menerima kepercayaan dari masyarakat tersebut.
PENUTUP
Untuk mengakhiri uraian penulis, maka sebagai melengkapi dari tugas terhadap mata kuliah Filsafat Hukum tersebut sebagaimana lazimnya akan diakhiri oleh kalimat penutup. Dan sebagai penutup atau kalimat akhir dalam tugas ini yaitu penulis menyadari terhadap kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam penyusunan kata-katanya maupun materi yang disajikan, untuk itu penulis bermohon maaf kepada Bapak Prof. DR. H. Lili Rasjidi, SH., MH., LLM. karena saya sebagai penulis memiliki banyak kelemahan, dan atas kekurangan dan kelemahan yang ada menjadi pendorong untuk lebih baik di masa akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Penerbit Alumni Bandung, 1983.
Abdul Gani, Hak-Hak Asasi Manusia dan Mutu Manusia Indonesia. FH Undip, 1993.
Mukti Fajar, Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Budaya dan Realitar Hukum di Indonesia, 1980.
Sunaryati Hartono, Peranan dan Kedudukan Asas-asas Hukum Dalam Kerangka Hukum Nasional, FH Unpar, Bandung, 1987.
Prof. H.A. Mansyur Effendi, SH.MS. Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional
sumber : http://kampusbaca.blogspot.com/2011/01/makalah-hukum-gerakan-study-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar