Minggu, 02 Oktober 2011

Tidak Puas Dengan Istri, Adik Ipar Disetubuhi

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:



Wj, 34, asal Bendoagung, Kecamatan Kampak terpaksa harus merasakan pengapnya kamar tahanan Polres Trenggalek. Lelaki ini jebloskan ke penjara karena laporan dari orang tua Mawar (nama samaran), yang juga adalah mertuanya. Ia dilaporkan ke polisi sebab sudah tiga kali memperkosa Mawar -adik kandung istrinya- yang baru usia 9 tahun.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, tersangka mengaku sudah meniduri adik istrinya itu sebanyak tiga kali. Yang pertama bulan April siang hari bolong, di rumah korban. Peristiwa berawal di rumah korban, tersangka berusaha merayu korban yang sedang menonton telivisi berdua dengan tersangka. Suasana rumah yang lengang, usahanya untuk merayu berhasil, walaupun Mawar berusaha berontak, namun gagal mempertahankan kegadisannya.

"Saya terobsesi oleh kemolekan bodinya, Mas", kata Wj. saat dikonfirmasi di ruang tahanan Mapolres Trenggalek, sambil menambahkan bahwa dia merasa kurang puas dengan istrinya. Nafsu bejadnya itu terulang lagi beberapa hari kemudian di rumah korban. Sementara Mawar terpaksa diam karena tidak berdaya.

Kasi Bin Ops I Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Khoiril, menerangkan, kejadian ketiga kalinya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Menurut tersangka Wj, meskipun ketika itu ada istrinya, namun perempuan beranak satu dari hasil perkawinannya dengan Wj itu tidak curiga, dan membiarkan adiknya Mawar berduaan dengan suaminya. Sementara dia sendiri memasak di dapur sembari menggendong anaknya yang masih kecil. Pucuk dicinta ulam tiba, begitulah kira-kira pikiran Wj. Tanpa buang waktu lagi, lelaki mesum itu kembali memperkosa Mawar dan melampiaskan hajat biologisnya terhadap adik istrinya itu.

Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kabag Bina Mitra, Kompol Jumadi, membenarkan kejadian pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur ini. Perbuatan bejad Wj diketahui ketika Mawar sering mengeluhkan kesakitan pada bagian kemaluan. Saat ditanya, gadis ini mengaku pernah ditiduri Wj. Karena itulah orangtua korban yang tak lain mertua Wj sendiri, mela­porkan kejadian pemerkosaan ke Polsek Kampak. “Dalam waktu 24 jam pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Trenggalek,” ujar Jumadi saat di temui di kantornya.

Kompol Jumadi menambahkan, hasil visum RSUD dr. Soedomo menyatakan selaput kemaluan Mawar robek dan mengalami pendarahan. Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan pembalut yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, Wj akan dijerat UU No. 23 tahun 2003 tentang Perkosaan di bawah umur. Dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, demikian Kabag Bina Mitra menegaskan.(pbc) 
Sumber: tribune Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar